Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Tambahan Tunjangan Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Penata Anasthesi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Tunjangan Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Penata Anasthesi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tambahan Tunjangan Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Penata Anasthesi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO. 455, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan