Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 20 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING JABATAN PADA ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 berupa: penambahan ayat (6) dan (7) pada Pasal 1; perubahan Pasal 2 huruf e; penyisipan Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 38D, Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C; dan penghapusan Pasal 40.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 20 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING JABATAN PADA ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.-
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Morowali Utara No. 8 Tahun 2019 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Morowali Utara No. 5 Tahun 2017 tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING JABATAN PADA ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan