Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 berupa: penambahan ayat (6) dan (7) pada Pasal 1; perubahan Pasal 2 huruf e; penyisipan Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 38D, Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C; dan penghapusan Pasal 40.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat