Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 pada: Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 2; Ketentuan BAB III, Bagian Ketiga, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan BAB III, Bagian Keempat, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat