Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Standar Operasional Prosedur; 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat