pelabuhan rakyat morowali utara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN RAKYAT DI KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa Kabupaten Morowali Utara dengan geografis yang memiliki alur pesisir pantai yang cukup panjang dan terdapat beberapa alur sungai merupakan faktor strategis bagi pengembangan sektor kepelabuhanan sebagai sektor kegiatan ekonomi potensial dan prospektif sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk mewujudkan penyelenggaraan kepelabuhanan yang lebih tertata dan terkelola baik serta terintegrasi dengan perkembangan pembangunan Kabupaten Morowali Utara; bahwa Pelabuhan Rakyat yang dibangun oleh Pemerintah Daerah ataupun oleh Kementerian/Lembaga di Daerah termasuk tambatan perahu dan jetty (dermaga mini) pengelolaannya merupakan kewenangan Daerah berdasarkan Pembagian Urusan dan Kewenangan yang terkait Bidang Perhubungan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu ada pengaturan yang jelas dan terarah guna peningkatan pengawasan atas keselamatan kapal, penumpang dan barang serta Pendapatan Asli Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: peran dan fungsi; kewenangan; pengelolaan kegiatan di pelabuhan; sistem informasi pelabuhan; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
- 13 halaman; Penelasan 5 halaman.
|