Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 39 PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, perlu diberikan tambahan penghasilann;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
- UU No. 8 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
- Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2019 DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku.
- VIII Bab, 24 Pasal (11 Halaman)
|