Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2021

Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam mendukung terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dengan langkah strategis berupa Pencapaian Prioritas Pembangunan Melalui Strategi Kebijakan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SEPPEDA) Kota Palangka Raya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2021 tentang Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/27
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan