Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum,maksud dan tujuan, ruang lingkup, azas pengelolaan keuangan sekolah, pengelola keuangan sekolah, perencanaan sekolah, pelaksanaan RKAS, perubahan RKAS, pengelolaan kas sekolah, penatausahaan keuangan sekolah, akuntansi sekolah, laporan pertanggungjawaban sekolah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan keuangan sekolah dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat