Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 53 Tahun 2021

Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati im sebagai Pedoman Penatausahaan Keuangan yang dibiayai dari anggaran BLUD RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya : a. penatausahaan keuangan yang baik dan benar; b. pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan dalam penatausahaan keuangan; c. keterpaduan dan keserasian dalam melaksanakan program kegiatan, sehingga dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, tertib administrasi, tepat sasa.ran dan bermanfaat serta disiplin anggaran; dan d. penyelenggaraan Sistem Akuntansi yang baik untuk digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 53
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan