Ketentuan Pasal 5 diubah, ayat (2) dan ayat (4) dihapus, ayat (3) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan setelah ayat (5) menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat