PPDB dilaksanakan secara : a. objektif; b. tranparan; dan c. akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi Sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sekolah wajib menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat