Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 49 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
BD 2017/49
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan