Bebrapa kentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 72), untuk kedua kalinya diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) setelah huruf e ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f; 2. Ketentuan antara Bagian Kelima Pasal 12 dan Bagian Keenam Pasal 13 menyisipkari 1 [satu] Bagian dan 1 [satu] Pasal yakni Bagian Kelima A dan Pasal 12A; 3. Ketantuan setelah Lampiran II menambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III sehingga bcrbunyi scbagaimana tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat