Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 44 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Biupati No 39 Tahun 2019 tentang Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bebrapa kentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 72), untuk kedua kalinya diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) setelah huruf e ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f; 2. Ketentuan antara Bagian Kelima Pasal 12 dan Bagian Keenam Pasal 13 menyisipkari 1 [satu] Bagian dan 1 [satu] Pasal yakni Bagian Kelima A dan Pasal 12A; 3. Ketantuan setelah Lampiran II menambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III sehingga bcrbunyi scbagaimana tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Biupati No 39 Tahun 2019 tentang Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 44
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan