Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran; Transaksi Penerimaan daerah Pada Bendahara Penerimaan Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu; Transaksi Pengeluaran Daerah Pada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Sanksi Administrasi; Mekanisme Pembayaran Non Tunai; Pengawasan dan Pengendalian Internal; Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat