Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 41 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran; Transaksi Penerimaan daerah Pada Bendahara Penerimaan Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu; Transaksi Pengeluaran Daerah Pada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Sanksi Administrasi; Mekanisme Pembayaran Non Tunai; Pengawasan dan Pengendalian Internal; Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 41 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 41
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 097 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan