Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Restribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Retribusi; 3. Retribusi Jasa Umum; 4. Retribusi Jasa Usaha; 5. Retribusi Perizinan Tertentu; 6. Peninjauan Dan Penyesuaian Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Dan Saat Retribusi Terutang; 9. Pemungutan Retribusi; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Penagihan; 12. Kedaluarsa Penagihan; 13. sanksi Administratif; 14. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; 15. Pemeriksaan; 16. Insentif Pemungutan; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan lain-Lain; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Restribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
LD Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan