Kode Wilayah Tata Kerasipan disusun dalam Kelompok Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Kelompok Dinas Daerah, Kelompok Badan Daerah, Kecamatan, Kelompok Perangkat Daerah Lainnya, Kelompok BUMD; Kode Wilayah Tata Kerasipan dirumuskan dalam bentuk angka dengan memperhatikan prmsrp desimal. Kode Wilayah Tata Kearsipan digunakan untuk kegiatan tata kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah dan surat menyurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat