ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberdayakan dan penyelamatan
, arsip sebagai referensi dan bahan bukti akuntâbilitas
kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan
efisien, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh,
dan terpercaya serta guna tercapainya tertib pelaksanaan
penyusutan arsip, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki
Jadwal Retensi Arsip, yang ditetapkan oleh Bupati setelah
mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia; c. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/1/2020 tanggal 8 Januari
2020 perihal persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian,
Keuangan dan Substantif Pemerintahan Daerah.
Kabupaten Karanganyar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non
Keuangan Dan Non Kepegawaian, Keuangan Dan
Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten .
Karanganyar;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2012,Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015;
- Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Keuangan, dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar.
|