PENGHAPUSAN-BEA BALIK NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Mutasi Masuk Dari Luar Daerah Ke Dalam Wilayah Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemulihan ekonomi di Daerah pada masa pandemi Covid-19 perlu memotivasi masyarakat sebagai Wajib Pajak agar penerimaan pendapatan dari Pajak Daerah khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dalam wilayah Provinsi Banten optimal, perlu melakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Mutasi Masuk dari Luar Daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten
- UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU no 23 tahun 2000; UU no 28 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014; UU no 12 tahun 2019; UU no 8 tahun 2020; UU no 1 tahun 2011; UU no 16 tahun 2019; UU no 61 tahun 2020
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pengahapusan BBN-KB penyerahan Kedua; 3. Waktu Pelaksanaan Penghapusan; 4. Ketentuan penghapusan; 5. Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
- 5
|