Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD. No. 2020/373, LL Kota Tual : 6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual yang mengakibatkan perubahan struktur dan Tata kerja pada Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
|