Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2016

Beasiswa kepada Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan Akademi Militer di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Beasiswa kepada Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan Akademi Militer di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2016
Sumber
BN.2016/No.1256, peraturan.go.id : 20 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhan No. 48 Tahun 2012 tentang Pemberian Beasiswa Kepada Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan Akademi Militer di Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan