Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA NON ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dampak Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mojokerto sebagai pedoman/ acuan dalam pelaksanaan tugas bagi Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA NON ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 112/D
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan