Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.52 Tahun 2020 ttg Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Tahun Anggaran 2021 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.52 Tahun 2020 ttg Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.73
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4067 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB No. 52 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa DaerahTahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan