Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tata Kelola Penerimaan Biaya Pemeliharaan (Retensi 5%) yang Tidak Diajukan Pencairannya Oleh Rekanan/Pihak Ketiga; dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat