Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tual yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), ketentuan Pasal 8, ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ketentuan Pasal 12, ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ketentuan Pasal 14, ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat