Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tual yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), ketentuan Pasal 8, ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ketentuan Pasal 12, ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ketentuan Pasal 14, ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tual
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BD. No. 2020/351, LL Kota Tual : 19 hal
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tual No. 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tual

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan