Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pmerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
20 April 2021
Tanggal Pengundangan
20 April 2021
Tanggal Berlaku
20 April 2021
Sumber
BD.2021/NO. 522, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 5 HAL
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 789 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 48 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan