VERIFIKASI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD. 2013 /No. 52, LL 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Verifikasi, Klasifikasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang perlu
dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan inventarisasi
Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik
Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002
tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Barang Daerah
Propinsi/ Kabupaten / Kota;
7. Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Keuangan Nomor 44/KPTS/1984 dan Nomor
215/KMK/01/1984 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri PU & TL dan Menteri Keuangan Nomor
211/KPTS/1974 dan Nomor Kep-1189/MK/IV/8/1974
tentang pelksanaan Penjualan Rumah Negeri;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 7).
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS BAB III
KLASIFIKASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
- 9 hal
|