Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 30 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Dewasa Tidak Sekolah (DTS) Untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat Menjadi Pedoman Pemberian bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Usia Dewasa Tidak Sekolah (DTS) Untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Usia Dewasa Tidak Sekolah (DTS). Selain itu diatur tentang Pembiayaan DTS Daerah, Biaya Penyelenggaraan DTS; mekanisme Penyaluran DTS; Pembinaan dan Pengawasan DTS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Dewasa Tidak Sekolah (DTS) Untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat Menjadi Pedoman Pemberian bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Usia Dewasa Tidak Sekolah (DTS) Untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
28 April 2021
Tanggal Pengundangan
28 April 2021
Tanggal Berlaku
28 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 30
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 97 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan