covid-19 - INSENTIF TENAGA PENANGANAN DAN satgas
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO. 515, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Penanganan Dan Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya mendorong pelaksanaan tugas tenaga penanganan dan Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 COVID-19) di Kabupaten Maluku Tengah, perlu diberikan insentif. Berdasarkan ketentuan angka 1 Huruf a Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.O7/MENKES/278/2020 perlu diberikan insentif bagi Tenaga Penanganan dan Satuan Tugas yang menangani Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Penanganan dan Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 3008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Penanganan Dan Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
- Lampiran 2 Hal
|