Perpajakan- Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD 2020/83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan, Penerbitan Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa Tata Cara Penetapan, Penerbitan Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2012; dan bahwa dalam rangka penyempurnaan Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
- Mengubah Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan, Penerbitan Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
- 7 halaman
|