Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 77 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Dokumen Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 77 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BD 2020/77
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 25 Tahun 2021 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 64 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan