Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dan Pola Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
BD 2020/17
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
    Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2020
  2. PERWALI Kota Banjar No. 114 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 43 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan