Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Jenis dan Komponen ASB; IV. ASB Non Fisik; V. ASB Fisik; VI. Zona Wilayah; VII. Pengendalian dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat