Pengadaan Barang/Jasa
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD 2021/48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik, dan akuntabel, agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah dapat terlaksana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, perlu disusun pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa pemerintah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kota Banjar
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir 2 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang pedoman penilaian kinerja penyedia barang/jasa pemerintah daerah Kota Banjar
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
- 22 Halaman
|