1. Ketentuan Umum; 2. Akses Informasi Dan Dokumentasipublik; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; 5. Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; 6. Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi; 7. Mekanisme Pelayanan Informasipublik Dan Dokumentasi; 8. Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi; 9. Keberatan dan Sengketa Informasi; 10. Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Daerah; 11. Pelaporan; 12. Honorarium; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat