1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Kelembagaan; 4. Upaya Penanggulangan Malaria; 5. Kebijakan Dan Strategi; 6. Penemuan Dan Tata Laksana Penderita Malaria; 7. Pencegahan Dan Penanggulangan Faktor Resiko; 8. Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi Dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah; 9. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; 10. Kelembagaan; 11. Peran Serta Rumah Sakit; 12. Pembiayaan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat