Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6, Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan Bagian Keduabelas A dan disisipkan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 51 A, Pasal 51 B, Pasal 51 C dan Pasal 51 D ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA PONTIANAK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat