Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PONTIANAK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat