Badan Permusyawaratan Desa
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin kepastian hukum terhadap persyaratan calon, pengaturan tugas, penegasan pemberhentian anggota dan penegasan pimpinan Badan Bermusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; Permendagri No 110 Th 2016; Perda Kab Serang No 5 Th 2016.
- Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2021.
- 10 halaman
|