Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pada Pasal 1; Perubahan pasal 4 ayat (2) dan ayat (5), penghapusan ayat (4); Ketentuan pasal 11 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 12 huruf b dan huruf c diubah; perubahan lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat