Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan, Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Penghargaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat