Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 80 Tahun 2020

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pembebanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak/Retribusi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 80 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 November 2020
Tanggal Pengundangan
20 November 2020
Tanggal Berlaku
20 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.80 LL Kota Pontianak : 19 Hal
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan