Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pembebanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak/Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat