Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 9 tentang atribut dan kelengkapan pakaian dinas, penambahan BAB IIIA dan Pasal 9A mengenai Ketentuan Peralihan serta peruubahan pada Lampiran V huruf H.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat