Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten tegal Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lowongan Jabatan Perangkat Desa Lainnya, Pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa lainnya, Mekanisme pengangkatan perangkat desa lainnya, tim pengawas, biaya pemilihan, sanksi, masa jabatan perangkat desa lainnya, kewajiban dan larangan, perangkat desa lainnya berhalangan menjalankan tugas, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa lainnya, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten tegal Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
23 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2007
Tanggal Berlaku
24 Mei 2007
Sumber
BD.2007/No. 0
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan