Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2017

Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
BN 2017/ NO 976; https://jdih.bnn.go.id/: 10 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 1645 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan