kualifikasi-jabatan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2021/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.15 Tahun 2021 ttg Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda DIY
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan perubahan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata maka perlu mengubah nama jabatan dan kualifikasi jabatan pada Dinas Pariwisata.
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021.
- Materi pokok: Ketentuan dalam Lampiran Angka I Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Jabatan Administrasi Pada
Perangkat Daerah pada huruf F Dinas Pariwisata diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
- Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 6 halaman
|