Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (7) Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah; 6. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 16 diubah; 7. Ketentuan Pasal 19 diubah; 8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A; 9. Ketentuan Pasal 31 diubah; 10. Lampiran I, II, III dan IV diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat