Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 57 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (7) Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah; 6. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 16 diubah; 7. Ketentuan Pasal 19 diubah; 8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A; 9. Ketentuan Pasal 31 diubah; 10. Lampiran I, II, III dan IV diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/ No. 57
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan