Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 54 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 tahun 2021 tentang tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 24) diubah dalam Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Ketentuan Pasal 17 ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/ No. 54
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1537 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan