Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Single Data System Untuk Pembangunan Daerah Di Kabupaten Brebes. Selain itu diatur tentang : Kedudukan; kewenangan; Mekanisme; Kebijakan dan strategi; Pengelolaan; Integrasi Data dan teknologi Informasi; Perencanaan dan pengendalian; Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Insentif dan Disinsentif; Pembinaan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat