EVALUASI-PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-TATA CARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD 2021/ No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah perlu mengalokasikan Hibah bagi Kegiatan Keagamaan, dan mengenakan sanksi bagi Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang tidak melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban sesuai ketentuan;
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PEPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2012; PERMENHAM No. 6 Tahun 2014; PERMENKOP UKM No. 04/PER/M.KUKM/III/2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2018; PERBUP No. 28 Tahun 2021;
- Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan , Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 28)diubah dalam ketentuan ayat (5) Pasal 4 dan Pasal 40.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
- - Ketentuan lebih lanjut mengenai Hibah kepada pemerintah yang diatur dalam Pasal 4.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Sanksi yang diatur dalam Pasal 39 dan 40.
- 11 hlm
|