Peraturan tersebtu berisi tentang I. Ketentuan umum; II. Ruang Lingkup; III. Maksud adn Tujuan Ujian Sekolah; IV. Penyelenggaraan UJian Sekolah; V. Peserta Ujian Sekolah; VI. Pelaksanaan Ujian Sekolah; VII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; VIII. Pembiayaan; IX. Kewajiban Penyelenggara Ujian Sekolah; X. Sanksi; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat