Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebtu berisi tentang I. Ketentuan umum; II. Ruang Lingkup; III. Maksud adn Tujuan Ujian Sekolah; IV. Penyelenggaraan UJian Sekolah; V. Peserta Ujian Sekolah; VI. Pelaksanaan Ujian Sekolah; VII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; VIII. Pembiayaan; IX. Kewajiban Penyelenggara Ujian Sekolah; X. Sanksi; XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.02
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan